DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Setidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati DPR dengan pemerintah dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan dalam paripurna.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 18:09 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2024). Rapat perdana di tahun 2024 setelah masa reses ini beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani, diikuti ketukan palu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

 


Cuti Bagi Suami Pendamping Persalinan

Ilustrasi ayah dan anak. (Sumber foto: Pez)

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Sebagai informasi, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024.

Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya