Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Rp98 Miliar di Kemensos

Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 22:25 WIB
Khofifah Indar Parawansa berharap bisa berduet dengan Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur. Komunikasi dengan partai politik terus digencarkan. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.

Khofifah dilaporkan atas dugaan korupsi program verifikasi validasi Kemensos tahun 2015. Dalam laporannya menyebutkan, dalam program itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus Kemensos tahun 2015," kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain Khofifah Indar Parawansa, Sutikno juga turut melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adhy Karyono. Keduanya merupakan pejabat yang diduga terlibat pada masa itu.

Sutikno kemudian menambahkan, dari kasus korupsi program di Kemensos itu, ke Jawa Timur dengan proyek pengadaan tenda yang dianggap dikorupsi Rp78 miliar. PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga diduga terlibat sebagai kuasa anggarannya.

Respons KPK

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui memang ada laporan tersebut masuk ke bagian pengaduan masyarakat. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal terlebih dahulu menelaah laporan yang menyeret nama Khofifah Indar Parawansa.

"Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK.


KPK Telaah Lebih Dulu Setiap Laporan yang Masuk

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam proses penelaahan itu, komisi antirasuah akan terlebih dahulu memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau bukan. Setelahnya baru akan ditindaklanjuti.

"Di saat akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh Bagian Pengaduan dan Laporan Masyarakat KPK," pungkas Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya