Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Hari Ini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Tim News diperbarui 05 Jun 2024, 06:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

Selain itu, tim jaksa KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Anggota DPR RI yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita, untuk hadir dalam sidang hari ini.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi Anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Ali menerangkan Ahmad Sahroni akan dihadirkan tim jaksa sebagai saksi dari luar berkas perkara bersama pemilik Suita Travel Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sahroni Tak Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengurungkan niatnya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Alasannya, karena niatnya tersebut diminta dibatalkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni batal hadir untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor  Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Ketidakhadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni, selain itu kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, Rabu 29 Mei 2024.

Alasan Sahroni absen menjadi saksi di persidangan, karena ada kegiatan di Komisi III DPR RI sehingga tidak dapat ditinggalkan.

"Dapat kami sampaikan minggu depan kami masih punya jadwal untuk menghadirkan saksi-saksi. Berdasarkan timeline kami mingu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, oleh karena itu kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas," jelas dia.

 

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya