Jokowi: Kualitas Udara di Jakarta 176, Jauh Sekali dari Standar yang Baik

Kendati belum diukur, Jokowi meyakini kualitas udara di IKN berada di angka 20. Hal ini menandakan kualitas udara di IKN jauh lebih baik dibandingkan Jakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jun 2024, 11:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Otorita IKN,OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membandingkan kualitas udara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan negara-negara lain, seperti Melbourne, Singapura, hingga Paris. Menurut dia, kualitas udara di Jakarta sangat buruk dibandingkan negara-negara lain.

"Tadi pagi saya membandingkan indeks kualitas udara di Jakarta di Singapura, Melbourne, Paris dan Nusantara," kata Jokowi saat Groundbreaking Gedung Bank Tabungan Nusantara (BTN) di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Dia mengungkapkan kualitas udara di Jakarta berada di angka 176, Singapura, 44, Melbourne 38, dan Paris 38. Sementara itu, Jokowi menyebut standar kualitas udata yang baik berada di angka 0 sampai 50.

"Di Jakarta jauh sekali dari standar itu, saya kira bukan Jakarta tapi Jabodetabek," ujarnya.

Kendati belum diukur, Jokowi meyakini kualitas udara di IKN berada di angka 20. Hal ini menandakan kualitas udara di IKN jauh lebih baik dibandingkan Jakarta.

"Di Nusantara belum diukur, saya lihat mau nunggu-nunggu, belum diukur tetapi saya yakini pasti di sekitar 20-an," tutur Jokowi.

Terlebih, kata dia, IKN akan mengusung konsep kota hijau atau green city. Sehingga, nantinya hanya kendaraan listrik ramah lingkungan yang diperbolehkan masuk ke IKN.

"Yang diperbolehkan hanya EV (electric vehicle), akan nol (emisi karbon). Karena penggunaan energi di sini juga yang diperbolehkan adalah energi hijau. Inilah konsep Nusantara ke depan," jelas Jokowi.


Kualitas Udara Jakarta di Urutan Pertama Terburuk di Dunia pada Minggu 26 Mei 2024

Di urutan kota dengan kualitas udara buruk berikutnya adalah Delhi (India) dengan nilai 154, Wuhan (China) 144, Lahore (Pakistan) 135, Shanghai (China) 133, dan Riyadh (Saudi) 131. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi (26/5/2024) masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Hal tersebut berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir).

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada di angka 189 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan materi partikulat (PM2,5) di angka 110 mikrogram per meter kubik atau 22 kali di atas panduan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Demikian dikutip dari Antara.

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang indeks 101-200.

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang AQI 51-100.

Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang AQI 0-50.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang indeks 201-300 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya di atas 301 atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.


Urutan Terburuk Selanjutnya

Berdasarkan data indeks standar pencemaran udara maksimum dari aplikasi JAKI, tampak ada perbedaan kualitas udara di setiap wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua, yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 168, urutan ketiga Delhi (India) di angka 166, urutan keempat Riyadh (Arab Saudi) di angka 134, dan urutan kelima Lahore (Pakistan) di angka 129.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya