Sahroni Jadi Saksi Kasus SYL, Sebut Sumbangan ke Partai Nasdem untuk Pilpres Maksimal Rp 1 Miliar

Dalam persidangan SYL, Sahroni mengatakan selalu ada pembukuan untuk setiap dana sumbangan yang masuk ke partainya. Adapun untuk kegiatan pilpres, sumbangan yang masuk ke partai tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jun 2024, 13:10 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim pun mengulas soal batasan dana sumbangan yang masuk ke partai.

"Apakah seperti itu mekanismenya?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Pileg?," tanya hakim lagi.

"Kalau pileg nggak Yang Mulia. Yang pilpres Yang Mulia," sahutnya.

Sejauh ini, kata Sahroni, selalu ada pembukuan untuk setiap dana sumbangan yang masuk ke partainya. Adapun untuk kegiatan pilpres, sumbangan yang masuk ke partai tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada (batasan) Yang Mulia," uja Sahroni.

"Batasan paling ini berapa?," tanya hakim.

"Rp 1 miliar Yang Mulia," jawab dia.

"Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu masih wajar, masih bisa diterima?," tanya hakim lagi.

"Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia," ujar Sahroni.

"Kalau lebih dari Rp 1 miliar?," kejar hakim.

"Tidak boleh Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni menyatakan, setiap sumbangan yang masuk baik itu dari perorangan, simpatisan, termasuk badan tertentu yang dialamatkan untuk urusan pilpres, seluruhnya tercatat dalam pembukuan.

"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?" tanya hakim.

"Tercatat," jawab dia.

"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan, atau dari badan hukum ya?," tanya hakim lagi.

"Resmi Yang Mulia," terang Sahroni.

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.


Pesan Surya Paloh ke Sahroni Saat Jadi Saksi Kasus Pemerasan SYL

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh titip pesan ke Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebelum menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Pesan beliau sampaikan semua yang lurus," ungkap Sahroni usai datang ke PN Tipikor. \

Berdasarkan pantauan, Sahroni tiba gedung pengadilan dan langsung masuk ke ruang sidang pada pukul 10.11 WIB. Dirinya hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik kuning bermotif cokelat sambil mengenakan kacamata.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk menjadi saksi SYL hari ini. Dia hanya akan memberikan keterangan yang dia ketahui.

"Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," ujar Sahroni.

Selain Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul. Dia merupakan ketua umum organisasi sayap kanan NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.

Lalu beberapa saksi lainnya yakni seorang General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel diantaranya Maktour Travel dan Suita Travel.

Kedua travel tersebut merupakan agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya seperti ke Arab Saudi hingga ke Eropa dan biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

 


Dakwaan Pemerasan

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya