Kubu Mantan Istri Tiko Aryawardhana Tegaskan Kasus Dugaan Penggelapan Tak Terkait Perceraian

Pascacerai tahun 2021, Arina Winarto menyadari ada kejanggalan dalam transaksi perusahaannya. Karenanya, ia memasukan laporan terhadap Tiko pada 2022.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 05 Jun 2024, 15:30 WIB
Pascacerai tahun 2021, Arina Winarto menyadari ada kejanggalan dalam transaksi perusahaannya. Karenanya, ia memasukan laporan terhadap Tiko pada 2022. (Foto: Dok. Instagram @tikoaryawardhana)

Liputan6.com, Jakarta Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan senilai Rp6,9 Miliar. Dugaan itu terjadi ketika keduanya masih berstatus suami istri dan Tiko menjabat direktur dalam perusahaan Arina yang tutup pada 2019.

Pascacerai pada 2021, Arina Winarto menyadari ada kejanggalan dalam transaksi perusahaannya. Karenanya ia baru memasukan laporan terhadap suami BCL tahun 2022.

Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto memastikan perkara ini tidak ada kaitannya dengan perceraian sang klien. Ia mengaku telah mengonfirmasi itu kepada Arina Winarto.

"Saya pernah konfirmasi. Tidak. Tidak berkaitan dengan itu," kata Leo dalam wawancara secara virtual, Selasa (4/6/2024).


Bukan Kasus Pidana Umum

Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW. Laporan diterima polisi sejak 23 Juli 2023 dan disangkakan pasal 374 soal penggelapan dalam jabatan. (Foto: Dok. Instagram @tikoaryawardhana)

Menurut Leo Siregar, perkara ini perlu didalami dengan saksama sebelum membawanya ke ranah hukum. Maka dari itu, Arina Winarto baru memasukan laporan tahun 2022.

"Kasus perseroan itu bukan kasus pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi. Jadi AW sibuk dengan hal itu. Apalagi setelah TA menyebut bisnis tutup, mau tidak mau, buku yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Dari mana untung ruginya, dari mana permasalahannya," Leo Siregar membeberkan.

 


Konsekuensi Membayar Tak Ada

BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)

Ia berharap, perkara ini diusut secara terang benderang. Mengingat perkara ini masuk ranah pidana, pihak AW menyadari tak ada kewajiban ganti rugi dalam prosesnya nanti.

"Kalau berdasar hukum pidana enggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," Leo Siregar menyambung.


Laporkan di Polres Jakarta Selatan

BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)

Leo Siregar menambahkan, pihaknya belum berpikir membawa perkara dugaan penggelapan ini ke ranah perdata. Sementara ini, pihaknya masih fokus pada laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sampai sejauh ini belum ada, kita masih pada apa yang kita laporkan di Polres Jaksel," ucap Leo Siregar.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya