Liputan6.com, Medan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, saat dihubungi, Rabu (5/6/2024), terkait hal itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi.
"Pertamina Patra Niaga juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," kata Susanto August Satria.
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," ucapnya.
Terapkan Digitalisasi SPBU
Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina Patra Niaga juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU. Masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujar Satria.
Polres Tapsel ungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi dari sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis, 30 Mei 2024.
"Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa," tegas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution.
Advertisement
Penyelidikan Unit Tipider
Kapolres Tapsel menjelaskan, kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.
"Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi menangkap AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap tangan salah seorang sopir inisial AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
"Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut," kata Kapolres Tapsel.
Turut Tangkap Oknum Petugas SPBU
Selain pemilik gudang dan sopir, polisi juga menangkap seorang oknum petugas di SPBU itu inisial HN (27). Sehingga untuk saat ini polisi telah menangkap 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
Polres Tapsel juga mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," pungkas Kapolres Tapsel.
Advertisement