Aktivis Lingkungan Tolak Rencana Pemkot Malang Revitalisasi Hutan Kota Malabar

Rencana Pemerintah Kota Malang untuk mengembangkan Hutan Kota Malabar seperti dengan membangun jembatan kaca berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis

oleh Zainul Arifin diperbarui 06 Jun 2024, 07:00 WIB
Hutan Kota Malabar di Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Aktivis lingkungan menolak rencana Pemerintah Kota Malang ‘mempercantik’ Hutan Kota Malabar berupa penambahan wahana bermain dan jembatan kaca. Sebab kebijakan itu berpotensi menimbulkan kerusakan secara ekologis.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara, mengatakan Hutan Kota Malabar tak mementingkan estetika atau keindangan. Tapi lebih mengutamakan fungsi ekologisnya dengan berbagai keanekaragaman hayatinya.

“Kalau taman kota mau dibuat indah ya silakan. Tapi hutan kota seharusnya didesain untuk menopang ekosistem kecil di tengah kota itu,” kata Purnawan, Rabu, (5/6/2024).

Menurut dia, kalau pun ada kepentingan pengembangan pariwisata, maka harus bersifat edukatif. Fasilitas pendukungnya ramah lingkungan dan mengutamakan konservaasi. Bisa seperti penyediaan jalan setapak untuk mengenal jenis tumbuhan, pos pengamatan burung dan lainnya.

Seharusnya, lanjut dia, pengembangan Hutan Kota Malabar mengarah ke penguatan yang menunjukkan indikator baiknya lingkungan di kota ini. Bukan karena dalih kumuh dan sepi pengunjung lalu pengembangannya justru dapat merusak ekosistem di sekitarnya.

“Kalau dibilang kumuh dan lain sebagainya, ya karena hutan kota tumbuh apa adanya dan secara ekologis itu fungsi dari hutan kota. Kalau mau dikembangkan ya sifatnya alami, bukan keindangan buatan” ujar Purnawan.

Luas Hutan Kota Malabar sekitar 16.718 meter persegi di dalamnya terdapat 1.154 tanaman tegakan dengan 79 jenis pohon. Serta jadi habitat berbagai jenis burung berkarakter menetap maupun migran maupun berbagai satwa lainnya.

Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang menyebutkan Hutan Kota Malabar termasuk zonasi kawasan Rimba Kota.

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan, fungsi resapan air, fungsi pendidikan dan riset konservasi alam, dan pengembangan jalur evakuasi bencana.


Alasan Revitalisasi Hutan Kota Malabar

Pepohonan rindang di dalam Hutan Kota Malabar yang merupakan bagian dari Rimba Kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menyebut kondisi Hutan Kota Malabar semakin kumuh. Dalam konsep awal, akan ada penambahan fasilitas berupa wahana bermain dan jembatan kaca yang ditaksir butuh Rp 9 miliar dengan menggandeng pihak swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman, mengatakan Hutan Kota Malabar belum pernah dibenahi sejak terakhir direvitalisasi lewat program Corporate Social Responbility (CSR) swasta pada 2015 silam.

“Kondisinya sekarang kan kurang pemeliharaan, terkesan kumuh. Kami siapkan rencana pengembangan skala besar. Karena terbatas anggaran, kami tawarkan ke swasta lewat CSR,” kata dia.

Dalam konsep awal, bakal dibangun jembatan kaca mengelilingi hutan kota yang dapat dimanfaatkan pengunjung menikmati suasana dari atas. Ada sarana bermain anak dan variasi seni pertunjukan baik itu budaya dan musik.

Noer Rahman mengklaim konsep pengembangan itu tidak mengabaikan fungsi ekologis Hutan Kota Malabar. Pembangunannya tidak menambahkan lantai dasar yang dapat membuat tutupan luasan lahan jadi kurang dari 15 persen.

“Menikmati pemandangan hutan dari atas jembatan. Ini salah satu orientasi untuk meraih Piala Adipura, tapi tetap tak boleh mengurangi tutupan luasan lahan sesuai regulasi,” ujar dia.

Revitalisasi Hutan Kota Malabar pada 2015 silam pernah mendapat protes besar-besaran dari para aktivis lingkungan. Ketika itu, salah satu konsepnya terdapat pembangunan fondasi beton yang dapat mengurangi fungsi resapan air dan merusak ekosistem.

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya