SYL Nunggak Biaya Perjalanan Rp1 Miliar, Pemilik Travel Bingung Mau Tagih ke Siapa

Pemilik travel bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa. Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.

oleh Tim Regional diperbarui 06 Jun 2024, 12:00 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Surabaya - Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.

"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024), dilansir dari Antara.

Maka dari itu, dia bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa. Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengan dirinya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.

Selain itu, kata dia, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.

Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta. Hatta, kata dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.

"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.

Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

 

Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (Liputan6.com/Abdillah)

Koordinator Pengumpulan Uang

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya