Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap kejiwaan tersangka R, seorang ibu muda yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, pemeriksaan tes kejiwaan merupakan bagian proses penyeidikan berbasis ilmiah atau scitific crime investigation untuk pengumpulan alat bukti, sehingga peristiwa yang sedang didalami itu menjadi fakta hukum.
Advertisement
Bukan hanya soal pemeriksaan kejiwaan R saja, polisi juga tengah meminta keterangan kepada suami R. Sehingga, polisi masih melakukan pendalaman dari berbagai keterangan saksi tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta. Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.
Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait mantan calon wakil presiden Mahfud Md menilai, putusan Mahkamah Agung (putusan MA) soal batas usia kepala daerah cacat etik dan membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
Mantan Menko Polhukam ini menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu sudah pula bertanya ke ahli-ahli hukum soal cara memperbaiki cara berhukum karena kebusukan sudah di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud Md mengaku masih memiliki harapan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 5 Juni 2024:
1. Ibu Muda yang Lecehkan Balitanya di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan
Kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap kejiwaan tersangka R, seorang ibu muda yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
"Sejak kemarin hari Selasa sudah dilakukan kejiwaan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM dan hari ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, di Mapolres Tangsel, Rabu, 5 Juni 2024.
"Hal Ini merupakan bagian proses penyeidikan berbasis ilmiah atau scitific crime investigasion, untuk pengumpulan alat bukti, sehingga peristiwa yang sedang didalami itu menjadi fakta hukum," dia mengimbuhkan.
Bukan hanya soal pemeriksaan kejiwaan R saja, polisi juga tengah meminta keterangan kepada suami R. Sehingga, polisi masih melakukan pendalaman dari berbagai keterangan saksi tersebut.
Polisi juga melacak terkait dengan rekan dari R, yang meminta video asusila tersebut, dengan iming-iming uang senilai Rp10 sampai Rp15 juta.
Advertisement
2. Kejari Depok Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta.
Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.
"Jadi ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, memang dugaan perkiraan kerugian negara daripada penyidik yaitu Rp850 juta," ujar Mochtar didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, Ubaidillah, Rabu, 5 Juni 2024.
3. Mahfud Md: Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Etik, Moral dan Hukum
Mantan calon wakil presiden Mahfud Md menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah cacat etik dan membuat kacau.
Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Mantan Menkopolhukam menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.
"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," ujar Mahfud.
Advertisement