Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Menurut dia, hal itu menjadi bukti dari komitmen Presiden Jokowi melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara.
Advertisement
"Ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," kata Pdt Gomar melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/6/2024).
Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Gomar.
Gomar percaya, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi terobosan dan contoh di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas. Berikut daftarnya:
Islam:
Nahdlatul Ulama (NU)
Muhammadiyah
Sarekat Islam
Persatuan Umat Islam (PUI)
Al-Irsyad Al-Islamiyah
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
Mathlaul Anwar
Al-Jam'iyatul Washliyah
Persatuan Islam (Persis)
Darud Dakwah Wal Irsyad
Wanita Islam
Alkhairaat
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
Hidayatullah
Kristen:
Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
Katolik:
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
Wanita Katolik RI (WKRI)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Hindu:
Lembaga Pengembangan Dharma Gita
Peradah Indonesia
Wanita Hindu Dharma Indonesia
Buddha:
Majelis Agama Buddha Theravada
Pemuda Theravada Indonesia
Majelis Buddhayana Indonesia
Wanita Buddhis Indonesia
Yayasan Lumbini
Konghucu:
Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)
Advertisement