ART di Bawah Umur Tewas Usai Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Cici.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Jun 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Cici.

ART yang masih berusia 16 tahun tewas usai nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang.

Cici diduga menjadi korban TPPO dengan cara memalsukan identitas oleh oknum penyalur. Selain itu, Cici juga diduga kerap mendapat penganiayaan dari majikannya. Diduga karena tidak tahan, Cici akhirnya mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai 3 rumah majikannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan oknum penyalur ART berinisial J (36) sebagai tersangka. Lalu, dua tersangka lain adalah Kusnaidi alias K sebagai pembuat KTP atau identitas palsu, dan L yang merupakan majikan korban.

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka. Pertama inisial J (36), berperan sebagai penyalur yang menyalurkan korban kepada majikannya atas nama L," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan.

Selain menyalurkan, J juga menyiapkan KTP palsu yang mencantumkan bahwa korban sudah dewasa. Padahal yang sebenarnya korban ini masih di bawah umur.

Kemudian tersangka kedua adalah Kusnaidi alias K, 42 tahun. K menerima uang Rp300 ribu dari hasil membuat KTP palsu atas nama korban.

"Yang ketika adalah inisial L. Ini adalah majikan di mana korban tinggal. Di samping itu, diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadao korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," ungkap Kapolres.

Dugaan penyiksaan inilah yang membuat korban nekat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai tiga, untuk mengakhiri penderitaan yang diterimanya. Sehingga, korban menderita luka dalam di parunya dan meninggal dunia pada hari kelima perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Tersangka disangkakan tindak pidana merampas hak kemerdekaan orang. Kemudian Pasal yang dilanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Cara Mencegah Orang Lain Bunuh Diri? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya