Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sedang bergulir di DPR. Sebelumnya, revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR itu disahkan dalam sidang paripurna ke-18 yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Sidang parpurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Advertisement
Salah satu perubahan dalam revisi UU Polri terkait perpanjangan batas usia pensiun. "Bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri, dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Hanya saja, beberapa isi draf RUU Polri menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Terutama mengenai adanya sejumlah tambahan wewenang kepolisian.
Bila merujuk Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ada 12 wewenang kepolisian dalam bidang proses pidana. Sedangkan dalam draf revisi UU Polri, kepolisian antara lain juga berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Bukan hanya itu. Perluasan wewenang kepolisian juga meliputi penyadapan, termasuk fungsi bidang intelijen dan keamanan atau intelkam.
Ada 5 poin krusial revisi UU Polri yang menuai sorotan. Apa saja? Bagaimana kilas balik pemisahan Polri-TNI hingga lahirnya UU Polri? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri
Advertisement