Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini muncul narasi mengagetkan tentang Sandra Dewi di Twitter alias X. Ia disebut-sebut menyusul sang suami, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi timah.
"Sandra Dewi baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi penambangan timah ilegal dengan kerugian negara 300T," cuit @dramatiktokid yang difavoritkan 7 ribu warganet.
Advertisement
Sementara @_NeverAlonely menulis, "Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal." Unggahan ini juga bikin heboh, di-retweet hampir 2 ribu pengguna Twitter, dan disukai lebih dari 5 ribu warganet.
Sejumlah cuitan lagi mengenai hal serupa, juga viral dengan ribuan retweet dan favorit.
Namun, benarkah status Sandra Dewi telah meningkat dari saksi menjadi tersangka? Hal ini rupanya disanggah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut, dilansir dari kanal Regional Liputan6.com.
Ia menambahkan, "“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan."
Sudah 2 Kali Diperiksa
Sejauh ini Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa terkait kasus korupsi timah sebagai saksi, menyusul penetapan suaminya sebagai tersangka pada April lalu.
Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).
Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.
Advertisement
Kerugian Rp300 Triliun
Diwartakan kanal News dan Ekonomi Liputan6.com, dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut. Dari hasil awal Rp271 triliun, kerugian negara ditaksir membengkak menjadi Rp300,003 triliun.
Angka ini terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
21 Tersangka
Mengutip Antara, dalam perkara ini telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Baca Juga
Advertisement