Liputan6.com, Padang - PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari. Perjanjian kerja sama ini merupakan pertama yang dilakukan antara Askrindo dengan Bank Nagari bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang.
Liston Simanjuntak, Direktur Keuangan Askrindo, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.
Baca Juga
Advertisement
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerja sama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ujar Liston.
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak surat perjanjian kerja sama ditanda tangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
“Adapun kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Liston.
Liston menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.