Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali mengingatkan peserta sidang untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Salah satu aturannya adalah, peserta sidang tidak diperkenankan bermain ponsel.
Tidak main-main, peringatan kali ini turut disertai dengan hukuman mengeluarkan peserta sidang yang kedapatan tak mematuhi aturan tersebut.
Advertisement
"Tidak ada yang bermain handphone (ponsel), nanti kalau ada yang ketahuan bermain handphone di ruang sidang karena itu juga merupakan bagian penghormatan terhadap forum persidangan. Nanti petugas akan mengeluarkan yang bersangkutan dari persidangan ini," kata Hakim Ketua Suhartoyo di hadapan para peserta sidang ruang rapat pleno, Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Selain larangan bermain ponsel, pada awal pembukaan sidang pagi hari tadi, Hakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang untuk tidak ada yang boleh melakukan interupsi atau pun bertanya selama hakim konstitusi membacakan pertimbangan dan penyampaian putusan atas sengketa Pileg 2024.
"Para pihak tetap tidak boleh mengajukan atau menyela dengan interupsi karena pengucapan putusan adalah forum hakim menyampaikan pendapat atau pernyataan-pernyataannya melalui putusan itu," jelas Suhartoyo.
"Oleh karena itu, tidak elok dan tidak etis juga kalau ada yang kemudian menyela dan menginterupsi putusan itu," tandas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan secara pleno. Sidang putusan digelar setelah MK menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian dengan menghadirkan saksi.
Total, akan ada 106 perkara dibacakan putusannya soal sengketa Pileg 2024. Penyampaian putusan terbagi atas tiga hari, yang dimulai 6 Juni, 7 Juni dan 10 Juni 2024.
MK Tolak Permohonan Gerindra untuk Sengketa Pileg DPR RI di Dapil Papua Tengah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah. Menurut MK, dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti.
"Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
MK menimbang, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bahwa dari Jawaban Termohon, serta bukti-bukti dan Keterangan Pihak Terkait, terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam Formulir Model D.Hasil Provinsi, terungkap fakta hukum bahwa saksi Pemohon telah menghadiri Pleno dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Prov.DPR.
"Hal ini terlihat baik pada bukti Pemohon, maupun pada bukti Termohon. Fakta hukum ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara Pemohon sebagaimana telah ditetapkan pada tingkat Provinsi," jelas Hakim Arief.
Lebih lanjut, kata Hakim Arief, Mahkamah menyimpulkan pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat seperti yang diajukan oleh Pemohon.
“Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di lokasi-lokasi yang diminta oleh Pemohon dalam petitumnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara dan rekapitulasi di wilayah-wilayah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” yakin Hakim Arief.
Advertisement
Asa PPP Lolos Parlemen Pupus, Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos Parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pemilihan Leggislatif (Pileg) 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Namun pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Hakim Ridwan.
“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.
Terbukti Ada Kecurangan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Cianjur
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
Hal itu disampaikan MK saat sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
MK pun memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
"Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Somantri yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal itu dikonfirmssi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Somantri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.
Advertisement
Kepala Desa Dipidana 9 Bulan dan Denda Rp 5 Juta
Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut," jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Atas perbuatan Somantri, telah terjadi kerusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, proses pemilu yang telah dicederai harus dipulihkan guna menjamin kemurnian suara pemilih.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari," jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.