AHY Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Tahun Ini

AHY menjelaskan, Kementerian ATR akan berusaha mengejar secara massif program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 113 juta bidang tanah telah dilakukan sertifikasi.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jun 2024, 17:06 WIB
Berada di wilayah Tapos, Depok, AHY didampingi jajarannya menyaksikan secara langsung, teknis pengukuran untuk sertifikasi lahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berusaha melakukan percepatan pembuatan sertifikat pada program Gema Patas mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan Joko Widodo. Targetnya, 120 juta bidang tanah tahun ini telah bersertifikat.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Kementerian ATR/BPN berusaha melakukan pemberian sertifikat pada bidang lahan. AHY secara langsung turun ke lapangan melihat pelaksanaan pembuatan sertifikat bidang lahan di wilayah Tapos, Depok.

“Saya secara khusus dan langsung ingin meninjau lapangan, hari ini ada kegiatan pengukuran dan tentunya kegiatan pengukuran tanah ini menjadi dasar yang sangat fundamental, bagi pemetaan secara keseluruhan bidang-bidang tanah yang ada di berbagai daerah di Indonesia,” ujar AHY, Kamis (6/6/2024).

AHY menjelaskan, Kementerian ATR akan berusaha mengejar secara massif program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 113 juta bidang tanah telah dilakukan sertifikasi.

“Akhir tahun ini kita targetkan 120 juta bidang tanah,” jelas AHY.

Berada di wilayah Tapos, Depok, AHY didampingi jajarannya menyaksikan secara langsung, teknis pengukuran untuk sertifikasi lahan. AHY melihat secara langsung Gambaran prosedur dalam pembuatan sertifikasi lahan.

“Mengukur tanah juga ada prosedurnya dan harus dilakukan dengan cermat, tidak boleh sembarangan,” ucap AHY.

Pada pengukuran lahan, Kementerian ATR menggunakan alat dan teknologi untuk membantu akurasi, tingkat presisi, kesepakatan dan disepakati. Warga yang akan diukur tanahnya terlebih dahulu sepakat akan batas lahan atau tanah yang dimiliki antar warga.

“Sebagai contoh, sebelum diukur, maka harus dipasang dulu patoknya, disepakati batas kiri dan kanannya, tidak ada sengketa. Kemudian baru ditancapkan patok yang lebih permanen, setelah itu diukur menggunakan GPS,” terang AHY.

Nantinya, setelah dilakukan pengukuran yang disepakati akan dilakukan sertifikasi. Hal itu untuk mencegah terjadinya masalah sengketa, baik overlapping atau tidak diketahui kepemilikan dan teritorinya.

“Itu yang menjadi inti pengukuran dan menjadi tugas di Kementerian ATR/BPN,” ungkap AHY.

   


Sertifikat Tanah Berikan Dampak Positif dari Sisi Hukum

AHY menilai, masifnya pendaftaran tanah untuk segera dituntaskan, dapat memberikan dampak positif pada sisi hukum. Selain itu, tanah yang telah bersertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah masyarakat maupun swasta.

“Kita harapkan masyarakat punya kepedulian bahwa tanah yang di miliki harus diketahui persis dimana batasnya, jangan sampai kita mengaku punya tanah yang sebetulnya sudah merupakan properti tetangganya, atau sebaliknya wilayah kita diambil oleh tetangganya,” tutur AHY.

Infografis Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya