Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR Terkait Pernyataan Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari ke MKD buntut pernyataannya yang menyebut semua parpol setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jun 2024, 18:18 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke MKD DPR terkait pernyataannya yang menyebut semua parpol setuju amandemen UUD 1945. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari.

Laporan itu buntut pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.

Azhari menyebut, pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik dan belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR RI terkait amandemen UUD 1945.

Laporan Azhari diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari.

Dalam berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Azhari menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis Azhari dalam laporannnya.

 


MKD Segera Tindak Lanjuti Pelaporan Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Sementara itu, Nazaruddin mengatakan laporan Azhari telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, bener nggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyatakan MPR siap untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, fraksi DPR telah sepakat untuk melakukan amandemen.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet, Rabu (5/6/2024).   

Infografis Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu, Ini Klarifikasi Ketua MPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya