Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk menunda atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 4 Juni 2024, Rieke menyampaikan catatannya mengenai modal awal Badan Pengelola (BP) Tapera.
Advertisement
Ia menuturkan, pada PP Nomor 57 Tahun 2018 pada pasal 1, negara memberikan modal awal kepada BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Pada pasal 2 ayat 1, modal awal Rp 2,5 triliun terdiri atas dana pengelolaan untuk pemenuhan kebutuhan operasional dan investasi secara berkelanjutan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan investasi.
Adapun modal awal itu berbentuk tunai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.
Rieke menemui kejanggalan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 kategori pemeriksaaan dengan tujuan tertentu berupa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional 2020-2021. Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang pada 2021 di tujuh provinsi meliputi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali.
“Temuan BPK terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiunan sampai triwulan ketiga 2021 belum terima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar,” ujar Rieke seperti dikutip dari salah satu tayangan video, Kamis (6/6/2024)
Ia menambahkan, rincian dana itu antara lain 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 miliar, 99.196 orang pensiunan dari data Taspen senilai Rp 476,4 miliar, dan terdapat 40.666 orang pensiun ganda dengan total Tapera Rp 133 miliar.
“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2,5 triliun yang telah ditetapkan pada APBN 2018 tercantum dalam PP Nomor 57 tahun 2018. Dan di mana uang senilai Rp 567,5 mliar, itu baru 7 provinsi,” kata dia.
Benahi Carut Marut Tata Kelola BP Tapera
Ia pun meminta BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera pada 2020-2023 di seluruh provinsi, sehingga tidak hanya tujuh provinsi.
"Kedua, meminta BPK RI melakukan audit pemeriksaaan dengan tujuan tertentu terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik 5,4 juta peserta pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera,” kata dia.
Ketiga, Rieke meminta BPK agar melakukan audit pemeriksaaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dana pengelolaan investasi dan Tapera. “Mendesak pemerintah bayar untuk bayar dana BP Tapera kepada peserta yang sudah pensiun atau ahli waris peserta yang sudah meninggal,” kata dia.
Riekse juga mendesak pemerintah untuk benahi carut marut tata kelola BP Tapera. "Sebelum semua itu dibenahi, saya mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,"kata dia.
Advertisement
Apa Itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:
-Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
-Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
-Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.
Apa Manfaat Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.
Advertisement
BP Tapera Pastikan Sudah Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, BPK menyebut terdapat 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera. Nilai total kepesertaan yang belum dikembalikan BP Tapera sebesar Rp 567,5 miliar. BPK menegaskan telah mengembalikan seluruh dana kepesertaan senilai Rp 567,5 miliar hingga akhir 2023.
"Hingga akhir 2023, seluruh hasil temuan BPK dimaksud telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera dalam artian semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaan berakhir," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Ia memastikan, persoalan terkait temuan sebanyak 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera telah dinyatakan selesai oleh BPK diselesaikan.
"Dan kami sudah laporkan ke BPK, tidak lanjutnya BPK kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," tutur dia.
Heru mencatat, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya semenjak beroperasi hingga 2024. Adapun, total nilai yang disalurkan sebesar Rp4,2 triliun.
Heru mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.
"BP Tapera berkomitmen untuk melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data," ujar Heru.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com