Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Malang, Begini Cara Aksesnya

Masyarakat miskin yang kena kasus narkoba dan kejahatan asusila tak akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Jun 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Malang - Masyarakat miskin di Kota Malang yang terjerat masalah hukum dapat meminta bantuan hukum gratis ke pemerintah kota setempat. Baik itu bagi yang kena masalah perdata, pidana maupun tata usaha negara secara litigasi dan non litigasi.

Pemberian akses bantuan hukum tersebut diberikan baik secara litigasi dan non litigasi. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Wali Kota Malang nomor 46 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

"Setelah Perwali ini terbit, otomatis bisa diberlakukan pemberian bantuan hukum prodeo. Kebijakan ini sudah kami sosialisasikan ke masyarakat," kata Suparno, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, kemarin.

Perwali itu mengatur kriteria pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberi bantuan atau pendampingan seperti harus berbadan hukum dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, advokatnya harus terdaftar.

“Sudah ada beberapa lembaga berkomunikasi dengan kami menyatakan bersedia bekerjasama jadi pendamping warga yang membutuhkan,” ucap Suparno.

Sedangkan kriteria penerima bantuan hukum adalah orang maupun kelompok miskin yang dibuktikan surat keterangan miskin dari kelurahan atau dokumen lainnya. Warga yang sekarang sedang berperkara di pengadilan bisa mengajukan bantuan.

“Mereka yang berperkara pidana di pengadilan tapi tak punya uang maka kami bantu. Kecuali jenis perkara seperti narkoba maupun kejahatan asusila tak akan dibantu,” tutur Suparno.

Masyarakat yang sedang berperkara, dapat meminta bantuan dengan datang langsung ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Bisa pula melalui advokat atau kantor LBH yang dibuktikan surat kuasa dari pemohon bantuan.

“Kalau lewat pemkot, nanti akan diarahkan ke LBH yang sudah berkoordinasi dengan kami,” ujar dia.


Bantuan Biaya Peradilan

Ilustrasi Hari Keadilan Sosial Dunia. (Liputan6/Pixabay)

Suparno menjelaskan, Pemkot Malang menanggung seluruh biaya perkara di pengadilan mulai tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Biaya diberikan ke LBH setelah inkracht atau putusan hukum berkekuatan tetap di pengadilan.

“Mekanismenya pembiayaannya seperti itu, silakan berperkara dulu nanti anggarannya baru dicairkan. Jadi bukan murni gratis, tapi biayanya ditanggung pemkot,” ujarnya.

Dalam beleid diatur biaya setiap perkara yang ditanggung maksimal sebesar Rp 5 juta. Secara keseluruhan, Bagian Hukum Pemkot Malang pada APBD 2024 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta.

“Jadi ini kan masih tahun pertama direalisasikan, bisa saja untuk berikutnya ditambah. Terpenting adalah memberikan akses bantuan hukum,” kata dia.

Pemberian bantuan hukum ke masyarakat miskin di Kota Malang sebenarnya telah disiapkan sejak tiga tahun lalu, lewat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021. Namun baru akhir tahun lalu mulai bisa direalisasikan setelah terbitnya Perwali itu.

 

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya