Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat menyembunyikan buron Harun Masiku dapat terjerat hukuman perintangan penyidikan.
"Ya kan ini harus ada kesengajaannya itu, untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu gitu kan," kata Ali di gedung merah putih KPK, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Ali menyebut selama ada petunjuk adanya pihak yang sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun. Pihaknya tidak akan segan-segan bakal menindak pihak tersebut.
"Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi mengamankan dan seterusnya, kan harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap kemudian nanti dikonfirmasi," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan caleg PDIP, Harun Masiku yang merupakan buron kasus korupsi suap kepengurusan PAW caleg DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Selasa 4 Juni 2024.
Dalami Keberadaan Harun Masiku
Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Sehingga ada sejumlah pihak lain yang nantinya bakal dicecar lembaga antirasuah itu untuk membuat terang keberadaan Harun.
"Informasi dari teman-teman penyidik memang ada sangat kemungkinan pihak lain nanti yang bisa dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami jadwalkan," tutur Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement