Jaksa Agung Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum Gantikan Fadil Zumhana

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

oleh Tim News diperbarui 07 Jun 2024, 06:00 WIB
Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meresmikan gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok di Jalan Raya Siliwangi, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana sebentar lagi akan menduduki posisi baru sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Keputusan itu setelah namanya mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/TPA/ tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Posisinya menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia.

Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI teregister dalam Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024

"Tanggal 11 (Juni) dilantik beliau (Asep Nana)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

 


Bakal Lepas Jabatan Dirjen PP di l Kemenkumham Usai Dilantik

Menurut Ketut, terkait jabatan Asep Nana yang masih menduduki Dirjen PP di l Kemenkumham akan dilepaskannya setelah resmi dilantik sebagai Jampidum pekan depan.

“Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya disana (Kemenkumham)," pungkasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya