Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Harris mengatakan bahwa Sandra Dewi telah dipastikan sebagai saksi. Maka dia pun meminta agar publik dapat memahami posisi kliennya sebagai publik figur.

oleh Tim News diperbarui 07 Jun 2024, 07:15 WIB
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah terkait kabar Sandra Dewi, istri Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

“Tidak ada itu, kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum (Kejaksaan Agung) tidak ada itu. Itu berita hoaks fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Meski merasa kliennya dirugikan, namun Harris mengaku belum ingin mengambil upaya hukum atau melaporkan fitnah yang beredar di media sosial itu ke kepolisian.

“Tidak perlu saya fikir sampai saat ini tidak ada (upaya hukum). Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu, tidak ada lah,” ucapnya.

Sebab, Harris mengatakan bahwa kliennya telah dipastikan sebagai saksi. Maka dia pun meminta agar publik dapat memahami posisi kliennya sebagai publik figur.

“Tidak ada kaitan, kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai sandra dewi dan posisi sebagai istri daripada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi,” tuturnya.

 


Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada hari ini merupakan yang pertama usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status istri dari Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Hal itu menyusul isu yang disebarkan akun media X @opposite6892, dengan menyebut kalau Sandra Dewi telah menjadi tersangka dalam kasus Timah menyusul suaminya Harvey Moeis.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu 5 Juni 2024.

Adapun berdasarkan catatan, diketahui total Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis telah diperiksa sebanyak dua kali. Tepatnya pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4) lalu, dan kedua Rabu (15/6) kemarin.

 


Daftar Tersangka

Sementara dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Kemudian untuk, total tersangka masih 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, berikut namanya;

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya