Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria di Malang berinisial AAS (34), karena mengelolah 26 ribu konten video porno sejak empat tahun terakhir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengungkapkan, pelaku tersebut membuat dan mengelola 280 website, salah satunya link www.cabe***ep.cyou, untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak.
Advertisement
"Website tersebut sudah ada sejak 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman https://boke***n.asia. Dari situ, tersangka memosting melalui web miliknya," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).
Pelaku mendapat keuntungan besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7 atau sekitar Rp 11 ribu.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari 2020 estimasi Rp 1 miliar yang dia dapatkan," ucapnya.
Kasubdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur.
"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," ujar Charles.
Terkait konten, Charles mengatakan sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut.
"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," ucapnya.
Sebagai Pengumpul Video
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo.
Enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Advertisement