Kejagung Sita 6 Aset Surya Darmadi, Salah Satunya Apartemen Ritz Carlton di Jaksel

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 07 Jun 2024, 10:24 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Terdapat enam aset yang telah disita penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Salah satu aset yang disita oleh penyidik yakni berupa hotel dan apartemen Ritz-Carlton milik terpidana.

"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi," ucap Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/6).


Tindaklanjuti Putusan PN Jakpus

Dijelaskan Ketut penyitaan itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023

Lalu dikuatkan dengan putusan di tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 dengan amar putusan membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

"Perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan Putusan Terpidana Surya Darmadi," terang Ketut.

Dalam usulan untuk penyitaan itu, diantaranya adalah delapan barang bukti digunakan sebagai uang pengganti. Lalu untuk perkara di TPPU ada 33 barang bukti.

Selanjutnya 70 barang bukti Dikembalikan kepada yang berhak dan 46 rekening yang diblokir dikembalikan. Hanya saja, dalam usulan itu, Darmadi menolak.

"Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ucap Ketut.

Namun demikian, tim penyidik Kejagung pada akhirnya tetap melakukan penyitaan. Adapun penyitaan itu sebagai pemulihan aset negara.


Aset yang Disita

Ada enam aset berupa tanah yang disita, berikut rinciannya.

• Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

• Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

• The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

• The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

• Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

• Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya