Liputan6.com, Jakarta Salah satu kriteria dalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah dalam satu ruangan berisi empat tempat tidur atau bed. Hal ini bikin peserta BPJS Kesehatan khawatir bakal kesulitan mendapatkan bed atau tempat tidur saat perlu rawat inap.
Terkait hal ini Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa aturan KRIS tidak mengurangi jumlah bed secara signifikan.
Advertisement
Berdasarkan identifikasi Kementerian Kesehatan dari 3.057 rumah sakit yang menerapkan KRIS, 609 diantaranya tidak akan kehilangan tempat tidur.
Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.
"Yang lainnya hanya sedikit-sedikit sekitar satu hingga dua tempat tidur (yang berkurang)," kata Dante dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 6 Juni 2024 dipantau secara daring.
Melihat bed occupancancy rate / BOR (persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu) saat ini maka Dante optimistis bahwa di era KRIS tidak akan menimbulkan masalah kekurangan tempat tidur.
"Jadi, implementasi KRIS yang nanti dilakukan yang sempat memberikan kekhawatiran mengurangi tempat tidur, tapi setelah melihat BOR yang saat ini ada, maka tidak akan terjadi (kekurangan tempat tidur)," kata Wamenkes Dante.
Dewas BPJS Kesehatan: Kekurangna Bed Harus Dipikirkan Jalan Keluarnya
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam kesempatan mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi rumah sakit kehilangan banyak tempat tidur disoroti oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir jumlah tempat tidur yang cukup harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar rumah sakit.
"Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah empat tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini masih banyak rumah sakit yang satu ruangan itu ada delapan atau enam tempat tidur, tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur. Oleh karena itu, kita harus memikirkan bersama untuk memitigasinya," kata Abdul Kadir.
Sudah 79 Persen RS Penuhi 12 Standar KRIS
Dante mengatakan 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) sudah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS.
"Dari survei update yang kami lakukan, ternyata sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS. Ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria ada 2.316 rumah sakit," kata Dante di kesempatan yang sama.
Advertisement
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kapan Keluar?
Dengan kehadiran Kelas Rawat Inap Standar membuat masyarakat juga bertanya-tanya soal iuran BPJS Kesehatan bakal diubah atau tidak. Terkait hal ini, Dante mengungkapkan bahwa masih dalam kajian.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Dante.
DJSN: Harapannya Penetapan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Segera
Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan soal iuran BPJS Kesehatan terbaru bisa segera keluar. Alias tidak perlu menunggu hingga 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera," kata Agus.
"Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," katanya.
Penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit (RS) dan stakeholder terkait juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
Advertisement