Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan AK (26) sebagai tersangka atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai penyidik melakukan gelar perkara.
Advertisement
"AK sudah tersangka," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan, dijerat pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.
Sebelumnya, Kasus ini terungkap setelah kepolisian menyelidiki adanya video vulgar yang melibatkan seorang anak laki-laki. Alhasil, ditemukan keberadaan pelaku.
Wanita itu kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari Kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB.
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," ujar dia.
Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya. Adapun, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Ini Motifnya
Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video vulgar yang kembali melibatkan anak-anak. Dalam kasus ini, AK (26) wanita muda yang menjadi pemeran video telah dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa AK. Pengakuannya, melakukan hal tersebut karena terdesak persoalan ekonomi.
"Hasil sementara motif ekonomi," ujar dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Akun Facebook yang Sama
Ade Ary mengatakan, AK membuat video atas suruhan salah satu teman yang dikenal di media sosial facebook. Adapun, akun itu bernama Icha Shakila.
"Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila) sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, Warganet kembali dibuat geger dengan ulah ibu muda terhadap anak kandungnya. Betapa tidak, si ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual. Bahkan, kegiatan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita yang ada di dalam video vulgar tersebut. Dia adalah AK (26).