Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang ibu muda inisial AK (26) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak. Penetapan tersangka ini akibat ulah ibu muda tersebut membuat video vulgar bersama anak kandungnya yang masih kecil.
Dalam proses penyidikan, terungkap fakta baru bahwa AK ternyata tidak hanya diminta untuk membuat video vulgar bersama anak kandungnya, tapi juga dengan kakek-kakek. Orang yang menyuruhnya adalah pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Advertisement
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, tersangka kembali diperdaya setelah mengirimkan video vulgar bersama sang anak. Ketika itu, AK diminta mengirimkan lagi fotonya tanpa busana.
Permintaan dilayangkan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila sebagai syarat agar uang yang dijanjikan dapat dicairkan. Namun, tersangka AK menolak.
"Setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka AK kemudian melapor ke suaminya. Ade membeberkan respons suami AK saat mendengar cerita tersebut.
Kepada AK, suaminya sempat mengingatkan supaya tidak mudah percaya dengan iming-iming orang yang baru dikenal.
"Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya menirukan keterangan suami tersangka.
Lapor ke Suami
Di sisi lain, tersangka AK kembali menagih kepada pemilik akun untuk mentransferkan uang sesuai dengan janjinya. Lagi-lagi, pemilik akun mengajukan syarat. Namun, ditolak oleh tersangka.
Ade Ary mengatakan, suami dari AK kembali mewanti-wanti supaya berhati-hati dengan iming-iming tersebut.
"Iya yang ketiga dengan aki-aki, belum (dibuat). Kan setelah mengirimkan video pencabulan dengan anaknya, terus kan menagih kepada akun FB Icha ini ‘mana (uangnya)’ tidak mau terus diulangi yang kedua kirim foto tanpa busana dia tidak mau. Nah kemudian sampai yang ketiga, kalau sampai mau ya udah kamu berhubungan dengan aki-aki dan kirim videonya, kemudian dia lapor suaminya," papar dia.
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
AK sendiri telah ditangkap polisi di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.