Melihat Perumahan Subsidi di Bekasi yang Pernah Diresmikan Jokowi, Kini Kondisinya Terbengkalai

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2017 pernah meresmikan perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

oleh Tim News diperbarui 07 Jun 2024, 18:29 WIB
Kondisi perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tampak terbengkalai. Perumahan ini dulunya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2017 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2017 pernah meresmikan perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, kini perumahan subsidi yang awalnya diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu tampak terbengkalai.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (7/6/2024), kondisi jalan di komplek ini sebenarnya ramai. Di sepanjang sisi jalan banyak toko, warung, maupun rumah makan.

Namun, setelah menelusuri komplek tersebut, banyak rumah di perumahan tersebut tampak sangat tidak terurus.

Tak sedikit rumah yang ada di sana itu hancur, entah karena memang tak dihuni atau tidak ada pihak yang mengurusi perumahan yang diresmikan presiden Jokowi itu.

Cat rumah yang mengelupas, pintu kayu yang rapuh, kusam hingga tembok-tembok yang retak menghiasi perumahan subsidi tersebut.

Tak hanya itu saja. Sejumlah rumah bahkan sudah tidak ada jendela dan pintunya. Rumput dan ilalang yang menjulang tinggi menjadi hiasan di setiap rumah Villa Kencana tersebut.

Jika melihat ke dalam, rumah subsidi ini memiliki 2 kamar dan satu kamar mandi. Banyak isi rumah-rumah tersebut sangat kotor tidak terurus.

Beberapa rumah di komplek tersebut masih ada stiker KPR bersubsidi pemerintah Republik Indonesia. Di bawahnya ada stiker Kementerian PUPR dan Bank BTN.

Di perumahan tersebut memang ada sejumlah warga yang tinggal. Meski demikian kondisinya, dalam satu blok hanya satu atau dua rumah saja yang dihuni. Sedangkan sisanya banyak kosong  dan tidak terurus sama sekali

 


Tentang Perumahan Subsidi Villa Kencana Cikarang

Kondisi perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tampak terbengkalai. Perumahan ini dulunya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2017 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra).

Sebagai informasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyediakan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Cikarang, Bekasi. Dalam kesempatan ini, perseroan menggandeng PT Arrayan Bekasi Development menyediakan rumah tapak (landed house) murah bagi kalangan MBR.

Melalui kemitraan ini, kalangan MBR bisa memiliki rumah tapak dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp1,12 juta dan cicilan sekitar Rp 800.000 per bulan.

Proyek rumah tapak bernama Villa Kencana Cikarang tersebut rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 105 hektar di Bekasi.

Secara total, rumah yang akan dibangun mencapai sekitar 8.749 unit rumah yang diperuntukkan bagi kalangan MBR. Peresmian proyek ini langsung dihadiri Presiden Jokowi.

 


Ramai soal Tapera

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.

Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.

“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko ditemui usai menunaikan shalat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024), yang dikutip dari Antara.

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.

Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya