Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap besaran lahan tambang yang bisa dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Besarannya akan disesuaikan dengan skala ormas keagamaan tersebut.
Diketahui, pemerintah sudah menyiapkan 6 lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Alokasi lahan tersebut diberikan kepada 6 ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.
Advertisement
"Ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," kata Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Diketahui, pemerintah akan menawarkan sejumlah lahan bekas garapan beberapa perusahaan. Diantaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Ketika sudah dsepakati dan diberikan izin, ormas keagamaan itu perlu mempersipkan segala proses penggaran wilayah tersebut. Arifin menegaskan ormas keagamaan perlu menggarap lahan tambang itu dalam waktu 5 tahun. Serta, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan tidak boleh dialihkan.
"Kalau gak dikerjakan dalam 5 tahun ya ga berlaku, jadi ada kalau yang dikasih, cepat bikin badan usaha, dan nanti transparan tidak boleh transfer. Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan," tegas dia.
Arifin Tasrif menjelaskan, ormas keagamaan juga perlu menyusun persiapan eksplorasi. Termasuk feasibility study hingga rencana penjualan hasil lahan garapannya.
Lahan Tambang Batu Bara
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrid mengungkap ada 6 lahan tambang batu bara yang telah disiapkan.
Arifin menegaskan, lahan tambang yang diberikan ke ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B," kata Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Adapun beberapa ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili agama Islam.
Lalu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata dia.
Advertisement
Dikembalikan ke Pemerintah
Arifin mengungkapkan, alasan pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Harapannya, pemberian IUPK ke ormas keagamaan ini bisa menunjang kerja-kerja organisasi.
"Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan kagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," tuturnya.
Arifin Tasrif juga mengungkapkan polemik pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan. Bahkan, terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang dengan alasan tersebut.
Arifin menuturkan, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melakukan pengelolaan. Bahkan, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk melelang lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.
"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," ujar Menteri Arifin.