Liputan6.com, Jakarta - Ada hal menarik yang terjadi saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis (6/6/2024). Pada rapat tersebut, anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacob Gah terliat murka kepada Mendikbud Nadiem Makarim.
Anita mengatakan masih banyak persoalan di realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN ke daerah. Ia menyoroti dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Anita menilai, Kemendikbud seperti kebakaran jenggot ketika turun rekomendasi dari KPK."Kami tak pernah didengar ya kan? Akhirnya sekarang KPK memberikan rekomendasi baru seakan-akan Kemendikbud kebakaran jenggot," ujar Anita.
Artikel mengenai harta kekayaan anggota DPR yang memarahi menteri ini menjadi salah satu artilel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com Sabtu 8 Juni 2024:
1. Intip Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Marahi Nadiem Makarim saat Rapat
Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah menjadi sorotan usai memarahi Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.
Anita menggebrak meja bahkan menunjuk-nunjuk Nadiem Makarim saat rapat. Hal itu terjadi seiring anggaran Rp 15 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi perhatian Anita Jacob.
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Daftar 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Konsesi Tambang Batu Bara Bekas Adaro Dkk
Pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrid mengungkap ada 6 lahan tambang batu bara yang telah disiapkan.
Arifin menegaskan, lahan tambang yang diberikan ke ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Simak artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium Naik, Ini Rinciannya
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Penetapan HET beras medium dan premium ini untuk menjaga harga di tingkat konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penetapan HET beras medium dan premium ini melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.