Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah penting diimplementasikan.
Advertisement
Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
"Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding)," jelas Maurits.
Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab itu memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang.
"Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan," tegasnya.
Berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, maka pemda diminta segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD.
"Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban," tutur Maurits.
Jokowi Luncurkan INA Digital: Jalan Tol Digitalisasi Pelayanan Publik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia yang diberi nama INA Digital dalam rangkaian acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).
GovTech merupakan lembaga yang akan bertugas menggerakkan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di ribuan platform/aplikasi.
Jokowi mengatakan, pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung ada 27.000 aplikasi yang ada di lingkup pemerintah, dari pusat sampai daerah, yang perlu diintegrasikan.
"Untuk meningkatkan daya saing Indonesia, kita harus memperkuat Digital Public Infrastructure, semacam jalan tol untuk digitalisasi pelayanan publik. Kita juga harus memperkuat transformasi GovTech yang kita namakan INA Digital," ujar Jokowi.
RI 1 menyampaikan, lahirnya INA Digital merupakan langkah awal percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
"Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus bersama-sama melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data. Tidak boleh lagi merasa data yang dipunya miliknya sendiri. Tidak akan maju kalau masih seperti itu. Tinggalkan praktik dan mindset lama," ujar Jokowi.
Pada kesempatan sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menekankan, pasca-peluncuran INA Digital, keterpaduan layanan digital pemerintah akan dikebut.
Beberapa layanan prioritas akan dipadukan dalam satu portal pelayanan publik yang bakal diluncurkan pada September 2024. Layanan prioritas yang dalam tahap akan dipadukan meliputi sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembayaran digital, identitas digital, SIM online, izin keramaian, dan layanan aparatur negara.
Advertisement
INA Digital Integrasikan Layanan
Selama ini, lanjut Anas, ketika warga butuh layanan A, maka harus mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut. Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah, malah mempersulit warga.
"Maka sesuai arahan Bapak Presiden, tidak boleh lagi prosesnya berbelit meskipun sudah memakai teknologi. Di sinilah pentingnya interoperabilitas layanan, yang di dalamnya menyaratkan adanya pertukaran data. INA Digital bertugas mengintegrasikan layanan tersebut," ujarnya.
"Sehingga untuk pertama kalinya dalam sejarah, sesuai arahan presiden, Indonesia bersiap mewujudkan sejarah baru, dimana layanan digital akan terpadu, tidak lagi berbasis instansi atau government centric, tapi berbasis kebutuhan rakyat atau citizen centric. Seperti langsung masalah pencatatan sipil, dukungan pencarian pekerjaan, layanan jika warga sakit, pergantian alamat, akses bantuan sosial, dan masih banyak lagi," imbuh Anas.
Alasan Pemilihan Peruri
Sementara Menteri BUMN Erick Tohir memaparkan, pemilihan Peruri untuk menjalankan INA Digital berdasarkan pada portfolio digital yang kuat, terbukti dengan berbagai layanan pemerintahan digital yang sebelumnya sudah menjadi produk unggulan mereka. Karenanya penugasan tersebut adalah pilihan yang tepat, sebab nantinya dapat mendorong daya saing BUMN di sektor digital.
"Peluncuran ini merupakan langkah awal bagi kami harus terus bekerja keras lagi untuk beberapa bulan kedepan untuk bisa memimpikan dan melakukan bahwa pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat itu nyata. Jadi tidak hanya slogan, tetapi sesuatu yang bisa diimplikasikan," kata Erick.
Di tahap awal, INA Digital berkolaborasi dengan sembilan kementerian/kembaga untuk mendukung pengembangan, integrasi, serta interoperabilitas aplikasi SPBE Prioritas.
Di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, sosial, administrasi kependudukan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital, transaksi keuangan negara, aparatur negara, Portal Layanan Publik, Satu Data Indonesia, dan kepolisian.
Adapun sembilan sektor prioritas tersebut dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk diakselerasi keterpaduannya berdasarkan kesiapan rencana, infrastruktur, dan eksistensi penggunaannya.
Advertisement