Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan menerima kedatangan keluarga serta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Diketahui, kasus ini terjadi pada 2016 silam.
Otto mengatakan, kedatangan keluarga Sudirman tersebut untuk meminta atau memohon perlindungan dan bantuan hukum kepada DPN Peradi atas kasus dugaan salah tangkap. Sudirman mengklaim tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Advertisement
"Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan," kata Otto, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini, Otto mengaku sudah banyak melakukan perbincangan. Oleh karenanya, Peradi nantinya akan siap memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
"Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya. Karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma," jelasnya.
"Di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," ucap Otto Hasibuan menambahkan.
Tunggu Dapat Kuasa dari Sudirman
Bantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa diberikan langsung dari Sudirman. Oleh karena itu, Peradi akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman yang kini tengah menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan 'belum tahu pasti', ya saya katakan 'bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum' kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas," ungkapnya.
"Nah nanti kami akan cek juga, apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Advertisement
8 Orang Sudah Divonis Bersalah
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus di bawah umur saat kejadian, telah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman masih menjalani hukuman setelah divonis penjara seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang terduga pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tersangka atas nama Pegi Setiawan ini disebut-sebut sebagai otak pelaku.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com