Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara soal permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dini mengatakan permintaan tersebut tidak relevan. Pasalnya, persidangan dan kasus yang menjerat SYL dilakukan bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai menteri Jokowi.
Advertisement
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," jelas Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Selain itu, kata dia, hubungan Jokowi dengan para menterinya hanya sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga, Dini menyebut Jomkwi tak memiliki kapasitas memberikan komentar terkait tindakan pribadi para menterinya.
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tutur Dini.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Jokowi, SYL juga berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi a de charge.
"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," kata kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat, (7/6/2024).
Dinilai Penting untuk Buktikan Kinerja SYL
Djamaluddin mengatakan, nama-nama tersebut diajukan karena dianggap mengetahui kinerja kliennya selama menjadi menteri. Terlebih kata Djamaluddin, keterangan Presiden sangat penting untuk membuktikan kinerja SYL yang sudah mengabdi kepada bangsa.
Salah satunya adalah pada saat penanganan pangan Pandemi Covid-19 yang dimana Kementan memiliki peran aktif.
"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat covid-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itu lah kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," tutur Djamaluddin.
"Terus juga mengonfirmasi kepada bapak presiden apakah yang disampaikan oleh beliau [SYL] selama persidangan itu benar atau tidak sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau tidak berpolemik, sebetulnya yang dilakukan pak SYL untuk keluarga atau bangsa dan negara sih," lanjut dia.
Advertisement
Belum Ada Balasan
Namun demikian, Djamaluddin mengaku belum ada surat balasan permintaan jadi saksi meringankan yang diajukannya.
Dia juga sudah menyiapkan alternatif lain apabila pada akhirnya Jokowi dkk tidak berkenan hadir saat persidangan.
"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," pungkasnya.