Liputan6.com, Jakarta Sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris mengimbau Presiden Jokowi membentuk komite khusus untuk menyelidiki kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang “mengendap” selama 8 tahun.
Tak hanya itu, ia berharap Jokowi menunda dulu langkah pro-justicia dan pelimpahan kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan. Hotman Paris menyampaikan ini dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (8/6/2024).
Advertisement
“Imbauan kepada Bapak Presiden Jokowi. Hotman Paris sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini,” katanya.
Imbauan membentuk komite khusus untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon dan menunda pro justicia disertai alasan kuat. Hotman Paris berkaca pada proses hukum dan hasil sidang yang bergulir sejak 2016.
Tunda Dulu Pelimpahan Kasus
“Tunda dulu proses pro justisia yang sekarang. Tunda dulu pelimpahan kasus ke Kejaksaan, karena jauh lebih dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain,” Hotman Paris mengulas.
Presenter program Hotroom lantas menyinggung BAP para pelaku pada 2016. Di sana tak ada pernyataan tersangka fiktif. Sewindu berlalu, mendadak muncul pernyataan DPO fiktif.
Advertisement
8 Pelaku di BAP
Tak henti sampai di situ, Hotman Paris menggarisbawahi penangkapan salah satu DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, tempo hari. Sejumlah warganet menyangsikan Pegi yang ditangkap adalah DPO asli.
“Delapan pelaku di BAP di tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif. Sekarang, 5 pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku tapi di 2016, disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas,” paparnya panjang.
Tunda Dulu Pro Justicia
Karenanya, Hotman Paris mengimbau Jokowi segera membentuk komite khusus untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban dan siapapun yang sebenarnya tak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Kasus ini viral lagi setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mencetak box office.
“Jadi kepada Bapak Presiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli, profesor hukum pidana, dari kampus-kampus. Tunda dulu pro justicia karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimum 2 alat bukti itu sangat gampang,” Hotman Paris mengakhiri.
Advertisement