Marak Ibu Muda Buat Video Vulgar Lewat Media Sosial, Ini Imbauan Polisi

Kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung marak akhir-akhir ini. Sejauh ini, total ada dua ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah AK (26) dan R (22).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2024, 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya pada Rabu (10/4/2024). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung marak akhir-akhir ini. Sejauh ini, total ada dua ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah AK (26) dan R (22).

Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan hal itu karena terpedaya iming-iming dari teman Facebook atas nama Icha Shakila.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak pada saat menggunakan media sosial.

"Himbauan untuk masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, agar berhati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-janji manis ataupun iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Ade Safri mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil penyidikan modus dari para pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar kepada calon target.

"Selanjutnya calon korbannya akan disuruh utk foto dengan memegang KTP didepan dada (modus pelaku untuk dapatkan identitas lengkap calon korbannya). selanjutnya pelaku kejahatan juga akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming diberikan uang jutaan rupiah dan selanjutnya mengirim foto tersebut ke pelaku kejahatan," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, ketika permintaan pelaku dituruti maka si calon target akan diarahkan untuk membuat video vulgar. Pelaku akan mengancam menyebarkan video korban apabila keinginan tak dituruti oleh si calon target.

"Setelah permintaan ini dipenuhi oleh calon korbannya, maka selanjutnya pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video tersebut ke pelaku kejahatan, jika korban menolaknya, maka pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang/telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," ucap dia.


Polisi Sudah Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

Polisi terus mendalami sosok di balik pemilik akun facebook Icha Shakila terkait kasus video vulgar. Dari hasil investigasi, terungkap beberapa fakta.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai memeriksa pemilik akun Icha Shakila dengan inisial S, seorang wanita yang berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 Ade Safri mengatakan, penyidik telah menemukan pemilik akun facebook Icha Shakila. Ternyata, ada akun lain yang mengatasnamakan Icha Shakila dengan menggunakan foto S.

"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (9/6/2024).

 


Diduga Diduplikasi

Ade Safri mengatakan, diduga ada orang yang menduplikasi akun facebook milik S untuk melakukan kejahatan.

Hal itu diketahui karena S sebagai pemilik akun Icha Shakila juga pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga menduplikasi akun Icha Shakila.

Ade Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021. Namun, saat ini akun tersebut sudah tidak aktif.

Ketika itu, S ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran besar. Modusnya pun mirip dengan yang sudah diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya