Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan oknum Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Adapun, dalam kasus ini, ada dua orang anak yang menjadi korban.
"Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Advertisement
Ari mengatakan, penyidik juga telah menahan BD. Dalam kasus ini, BD dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal : 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.
Oknum ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga mencabuli anak di bawah umur. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi pada Kamis, 6 Juni 2024.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, penyidik telah menangkap BD (37) yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
"BD pekerjaannya Ketua RT," kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ari mengatakan, hasil pemeriksaan tercatat ada dua orang anak yang menjadi korban pencabulan. Adapun, keduanya adalah ZLH (23) dan NAH (15).
"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu," ujar dia.
Pencabulan Dilakukan Saat Korban Tidur
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan terhadap korban Z L H dan dilakukan pada 2022 sampai Mei 2024.
"Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap dia.
Sedangkan, untuk korban NAH masih terus didalami. Namun, dipastikan anak tersebut juga menjadi korban pencabulan. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi sedang sepi.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement