Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait panduan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.
Ada dua hal pokok yang diatur Dirjen PHU dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
"Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," kata Hilman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/6/2024).
Hilman merinci sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yakni kambing dan domba minimal umur 1 tahun dan unta minimal umur 5 tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan dam sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Demikian pula dengan unta, tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," ungkap Hilman.
Lalu terkait RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Lokasi RPH di Makkah
Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Kemudian ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman.
Sedangkan, pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji bakal dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.
Hilman menerangkan, terbitnya edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu 1445 Hijriah/2024.
Advertisement
KKHI Makkah Siagakan 4 Tim Kesehatan Saat Puncak Haji, Ini Sebarannya
Sementara itu, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah menyiapkan empat tim tenaga kesehatan yang akan bertugas melayani jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Untuk persiapan Armuzna khususnya Daker Makkah, kita menyediakan ada empat tim," ujar Kepala KKHi Daker Makkah Dr Enny di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024).
Pertama, yakni tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Arafah. Tim ini akan berjaga pada pos-pos kesehatan di Arafah dengan 26 personel yang terdiri dari dokter, perawat, apoteker, dan tenaga lainnya.
Kedua, tim Muzdalifah yang nantinya akan bertanggung jawab pada titik-titik pos kesehatan di Muzdalifah dengan 32 personel dan terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain.
"Nanti ada 11 pos, ini tenaganya dari KKHI," kata Enny, seperti dikutip dari Antara.
Ketiga yaitu tim safari wukuf untuk jemaah haji yang sakit. Tim ini akan mendampingi jamaah di bus untuk melaksanakan safari wukuf. Setiap bus yang ditumpangi jamaah Indonesia akan diisi satu dokter dan dua perawat.
Jemaah Dimbau Jaga Kebugaran Jelang Puncak Haji
Terakhir yakni tim KKHI. Tim tersebut akan menjaga jamaah yang sakit di KKHI, khususnya peserta calon haji yang kondisi kesehatannya sudah tidak memungkinkan untuk dibawa menggunakan kendaraan (transportable) untuk safari wukuf.
Sementara untuk ambulans, KKHI menyiapkan 16 unit yang akan melayani jamaah haji Indonesia selama masa puncak haji di Armuzna.
Enny kembali mengimbau kepada jemaah haji Indonesia untuk menjaga kondisi kebugaran jelang puncak haji. Jamaah diminta untuk banyak beristirahat dan makanan secara teratur, agar kondisi badannya fit.
Advertisement