Kejaksaan Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram di Kejaksaan Negeri Mataram.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Jun 2024, 16:31 WIB
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram di Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi, monev ini sebagai bentuk kontrol Kejati NTB ke satuan kerja di daerah dalam tiap penanganan perkara korupsi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dilansir Antara.

Kejati NTB memandang perlu melakukan monev dalam kasus KONI Mataram melihat antusias publik terhadap upaya Kejari Mataram yang terkesan lamban dalam penanganan.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Aspidsus Kejati NTB, monev terhadap penanganan perkara korupsi di setiap satuan kerja di daerah itu harus dilakukan," ujarnya.

Terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara ini di Kejari Mataram, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka belum memberikan keterangan.

Namun, Ivan Jaka dalam keterangan sebelumnya meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram tersebut.


Klarifikasi

Dalam penanganan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap para pengurus cabang olahraga. Jumlah cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Mataram sebanyak 44 cabang.

Ivan menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.

KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian pada tahun 2021 senilai Rp2 miliar, pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 senilai Rp10 miliar.

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya