Disdik Jakarta Akui Keterlambatan, Pastikan KJP Plus Tahap I Cair pada Juni 2024

Penerima KJP Plus ialah peserta didik dari jenjang SD sampai SMA/sederajat. Baik peserta didik asal sekolah negeri maupun sekolah swasta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Jun 2024, 18:07 WIB
Orangtua dari anak penerima saat menunjukkan KJP yang baru diterima di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP plus tahap kedua ini menggunakan data baru berdasarkan pembaruan berkas warga penerima yang rampung pada bulan Oktober lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 ini akan cair pada minggu kedua Juni. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Program KJP Plus diberikan khusus kepada warga DKI Jakarta ini. KJP Plus masuk pada program strategis Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.

"Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (9/6/2024).

Budi menyebut, penerima KJP Plus ialah peserta didik dari jenjang SD sampai SMA/sederajat. Baik peserta didik asal sekolah negeri maupun sekolah swasta.

"Jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini," kata Budi.

Budi mengakui, distribusi KJP Plus tahap I 2024 memang sedikit terlambat. Hal itu, kata Budi disebabkan pemadanan dan verifikasi ulang data penerima bantuan, seperti data berdomisili.

Selain harus domisili Jakarta, penerima KJP Plus mesti dipastikan juga tidak memiliki kendaraan roda empat, aset properti di atas Rp1 miliar.


Verifikasi Penerima KJP Agar Tepat Sasaran

Orangtua dari anak penerima KJP menunggu antrean di Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP dibagi per wilayah dan per jenjang pendidikan yang akan berlangsung selama seminggu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penerima KJP Plus juga dipastikan tidak berasal dari keluarga yang anggotanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Untuk memastikan penerima KJP Plus sesuai dengan persyaratan, perlu dilakukan verifikasi lapangan kembali. Tentunya masyarakat ingin melihat dan merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran," ujar Budi.

Menurut Budi, pemadaman dan verifikasi di lapangan masih dilakukan. Sehingga, terjadi kesesuaian data. Tim verifikator, ujar Budi akan semakin selektif pada 2024 ini.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini. Kami hanya ingin menjaga dan memastikan anggaran yang diperuntukkan untuk warga tidak mampu ini tepat sasaran," ucap Budi.

 

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya