Jelang Haji 2024, Arab Saudi Usir 300.000 Lebih Jemaah Tak Terdaftar dari Makkah

153.998 orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan di antara mereka yang diusir oleh pihak Arab Saudi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 10 Jun 2024, 08:06 WIB
Ilustrasi Ibadah haji di tanah suci Mekkah (Istimewa)

Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi mengatakan pada Sabtu (10/6/2024) bahwa pasukan keamanan telah membersihkan ratusan ribu jamaah tidak terdaftar dari Makkah menjelang ibadah haji 2024 yang dimulai pekan depan.

Menurut angka resmi, pengelolaan massa menjadi perhatian utama selama ibadah haji tahunan, salah satu dari lima rukun Islam yang menarik lebih dari 1,8 juta umat Islam tahun lalu.

Mereka yang ditolak dalam beberapa hari terakhir dari kota suci, rumah bagi Masjidil Haram, termasuk 153.998 orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan, kata kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip dari AFP, Senin (10/6/2024).

Selain itu, pihak berwenang Saudi telah menangkap 171.587 orang lainnya yang berbasis di Arab Saudi namun bukan penduduk Makkah dan tidak memiliki izin haji, kata SPA.

Adapun ibadah haji yang dimulai pada tanggal 14 Juni wajib dilakukan minimal satu kali oleh seluruh umat Islam yang mempunyai sarana. Ini melibatkan serangkaian ritual yang diselesaikan setidaknya selama empat hari di Makkah dan sekitarnya di sebelah barat Arab Saudi.

Banyak yang berupaya menyelesaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi karena mendapatkan izin resmi dan paket perjalanan bisa sangat mahal, dengan kuota terbatas untuk jamaah dari setiap negara.

Arab Saudi adalah rumah bagi tempat suci paling suci dalam Islam di Makkah dan Madinah, dan kerajaan Teluk menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya dari haji dan ziarah, yang dikenal sebagai umrah, yang dilakukan pada waktu lain dalam setahun.

Ibadah haji juga menjadi sumber prestise bagi raja Saudi yang gelar resminya mencakup "Penjaga Dua Masjid Suci" di Makkah dan Madinah.

 


Cegah Kerumunan dalam Jumlah Besar, Arab Saudi Tindak Tegas Jemaah Haji

Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Foto oleh Muhammad Khawar Nazir: https://www.pexels.com/id-id/foto/laki-laki-pria-lelaki-suami-18996539/)

Kerumunan dalam jumlah besar telah terbukti berbahaya di masa lalu selama ibadah haji, yang terakhir terjadi pada tahun 2015 ketika terjadi desak-desakan saat ritual “rajam setan” di Mina, dekat Mekah, menewaskan hingga 2.300 orang dalam bencana haji paling mematikan yang pernah ada.

Kekhawatiran akan terulangnya hal ini telah mendorong para pejabat Saudi untuk menindak tegas jemaah haji yang tidak terdaftar.

Lebih dari 1,3 juta jemaah terdaftar telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji per hari Sabtu (8/6), kata otoritas regional Mekkah pada X.


Peringatan Keras KJRI Jeddah ke Jemaah Visa Non Haji, Pulang atau..

Ilustrasi haji, Ka'bah, Islami, muslim. (Photo by Ömer F. Arslan on Unsplash)

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary kembali mengingatkan kepada jemaah pengguna visa non haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji. Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.

"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya saat di Bandara Jeddah (8/6/2024).

Kepada jemaah pengguna visa non haji yang saat ini sudah berada di Makkah, Yusron berpesan agar jemaah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.

"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," tegasnya.

Dikatakan Yusron, pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. "Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron, ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Minggu (9/6/2024). 

Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.

 


Apa yang Dimaksud dengan Haji Itu?

Ilustrasi menunaikan ibadah haji. Credit: pexels.com/pixabay

Merangkum sejumlah sumber, secara istilah pengertian haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan. Oleh karena itu, seluruh umat Islam harus memahaminya.

Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Waktu pelaksanaan ini yang membedakan haji dengan umrah. Kalau umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah.

Umrah merupakan ibadah sunah yang memiliki banyak keistimewaan. Terkait pelaksanaan, ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah. Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya