Polisi Periksa S, Pemilik Akun Asli Icha Shakila Terkait Video Vulgar Ibu dan Anak

Sebelumnya, polisi terus mendalami sosok di balik pemilik akun facebook Icha Shakila. Hasil investigasi, terungkap beberapa fakta mencengangkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jun 2024, 10:33 WIB
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap kasus perbuatan asusila terhadap anak (4) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Ibu muda berinisial R (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa S, pemilik asli dari akun Icha Shakila. S dimintai keterangan terkait kasus pembuatan video vulgar yang melibatkan ibu dan anak.

S ikut terseret kasus ini lantaran akun media sosial Facebook yang diduga menyuruh pembuatan video vulgar menggunakan username Facebook miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin (10/6/2024).

"Iya (S diperiksa). Pemeriksaan jam 11.00 WIB," kata Ade Ary di Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik akan bertandang kediaman S mengingat kondisinya tak memungkinkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Di kediaman yang bersangkutan. Dikarenakan yang bersangkutan masih belum bisa keluar rumah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan," ucap dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, S sebagai pemilik asli dari Icha Shakila tinggal di Kabupaten Bogor.

"S berdomisili di Cileungsi Kabupaten Bogor," singkat Ade Safri.

Sebelumnya, polisi terus mendalami sosok di balik pemilik akun facebook Icha Shakila. Hasil investigasi, terungkap beberapa fakta mencengangkan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai memeriksa pemilik akun Icha Shakila dengan inisial S, seorang wanita yang berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Ade Safri mengatakan, penyidik telah menemukan pemilik akun facebook Icha Shakila. Ternyata, ada akun lain yang mengatasnamakan Icha Shakila dengan menggunakan foto S.

"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil Digital Forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (9/6/2024).


Diduga Ada Orang yang Duplikasi Akun Facebook

Ade Safri mengatakan, diduga ada orang yang menduplikasi akun Facebook milik S untuk melakukan kejahatan.

Hal itu diketahui karena S sebagai pemilik akun Icha Shakila juga pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga menduplikasi akun Icha Shakila.

Ade Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021. Namun, saat ini akun tersebut sudah tidak aktif.

Ketika itu, S ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran besar. Modusnya pun mirip dengan yang sudah diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Mulanya diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya. Dan dituruti oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, pemilik akun inisial M meminta S untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan. Namun, ditolak.

"Pemilik akun facebook Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut," ucap dia.


Polisi Buru Sosok M

Ade Safri mengatakan, pemilik akun insial M kemudian menyebarkan video sebelumnya ke suami S dan teman-temannya. Karena, S menolak menuruti permintaan tersebut.

"Setelah pemilik akun fb ICHA SHAKILA tidak menuruti perintah, pemilik akun Facebook M sempat mengirimkan Video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun Facebook Icha Shakila ke suami dan teman-temannya," ucap dia.

Kini, penyidik masih mencari dan memburu sosok M tersebut. Ade Safri memastikan, akan menyeret pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum.

"Penyidikan atas perkara aquo masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dan kami pastikan semua akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," ucap dia.

 


Marak Ibu Muda Buat Video Vulgar Lewat Media Sosial, Ini Imbauan Polisi

Kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung marak akhir-akhir ini. Sejauh ini, total ada dua ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah AK (26) dan R (22).

Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan hal itu karena terpedaya iming-iming dari teman Facebook atas nama Icha Shakila.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak pada saat menggunakan media sosial.

"Himbauan untuk masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, agar berhati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-janji manis ataupun iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Ade Safri mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil penyidikan modus dari para pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar kepada calon target.

"Selanjutnya calon korbannya akan disuruh utk foto dengan memegang KTP didepan dada (modus pelaku untuk dapatkan identitas lengkap calon korbannya). selanjutnya pelaku kejahatan juga akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming diberikan uang jutaan rupiah dan selanjutnya mengirim foto tersebut ke pelaku kejahatan," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, ketika permintaan pelaku dituruti maka si calon target akan diarahkan untuk membuat video vulgar. Pelaku akan mengancam menyebarkan video korban apabila keinginan tak dituruti oleh si calon target.

"Setelah permintaan ini dipenuhi oleh calon korbannya, maka selanjutnya pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video tersebut ke pelaku kejahatan, jika korban menolaknya, maka pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang/telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," ucap dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya