Ayo Daftar, PPDB DKI Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini

Adapun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka secara online mulai pukul 08.00 WIB. CPDB sudah harus memiliki akun yang terverifikasi dan teraktivasi untuk dapat memilih sekolah tujuan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jun 2024, 10:53 WIB
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK hari ini, Senin (10/6/2024).

Adapun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka secara online mulai pukul 08.00 WIB. CPDB sudah harus memiliki akun yang terverifikasi dan teraktivasi untuk dapat memilih sekolah tujuan.

"Hari ini, merupakan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada PPDB Tahun 2024 bagi jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki, Senin (10/6/2024).

CPDB melakukan pendaftaran melalui ppdb.jakarta.go.id. Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB setiap harinya.

Sedangkan pada hari terakhir, Rabu, 12 Juni pendaftaran dibuka sejak pukul 00.00-14.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi PPDB pada pukul 17.00 WIB.

Berikut rincian pendaftaran CPDB mulai 10 Juni 2024:

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalamPenanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

2. Jenjang SMP

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti,/Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalamPenanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
  • Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik-PPDB Bersama Tahap I.

 


3. Jenjang SMA

3. Jenjang SMA

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti/Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
  • Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik-PPDB Bersama Tahap I

4. Jenjang SMK

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti/Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
  • Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik-PPDB Bersama Tahap I

Pemprov Jakarta: Warga Pemilik NIK Nonaktif Tetap Bisa Daftar PPDB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa warga Jakarta yang terkena imbas penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mendaftarkan anaknya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dengan syarat bukti domisili.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, mereka harus segera melapor ke kelurahan dan apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta, maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.

"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," kata Budi dalam acara daring bertema "Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta".

Budi mengatakan walaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.

"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," katanya. dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dan mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.


Swasta Gratis

Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.

"Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua," kata dia.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.

Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.

PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.


Diperuntukan bagi Keluarga Kurang Mampu

PPDB Bersama dan hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis," jelas dia.

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya