Desa Uwedikan Luwuk Timur Inisiasi Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove

Apalagi, kawasan mangrove di Desa Uwedikan yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai tersebut memiliki potensi hasil perikanan yang cukup besar.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Jun 2024, 20:00 WIB
Sejumlah nelayan di Uwedikan berdiskusi tentang rencana pengusulan perhutanan sosial. Foto: Japesda (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Desa Uwedikan menginisiasi pengajuan izin perhutanan sosial untuk mengelola kawasan mangrove melalui skema Hutan Desa (HD). Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memanfaatkan kawasan mangrove dapat mengelola secara legal.

Apalagi, kawasan mangrove di Desa Uwedikan yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai tersebut memiliki potensi hasil perikanan yang cukup besar.

Lapulo, salah satu tokoh masyarakat Uwedikan mengatakan, kepiting di kawasan mangrove Uwedikan tidak hanya dimanfaatkan oleh warga di desanya, namun juga warga dari desa tetangga.

“Kepiting memiliki harga jual yang bagus. Apalagi banyak hasil perikanan lain yang jadi tangkapan nelayan di hutan mangrove” kata Lapulo.

Potensi kawasan mangrove Desa Uwedikan terlihat dalam hasil analisis data yang dilakukan oleh Yayasan Pesisir Lestari (YPL) dan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda).

Data survei pada tahun 2024, menunjukkan dalam setahun manfaat langsung yang didapat oleh nelayan dari hutan mangrove mencapai sekitar 207 juta rupiah.

Manfaat itu didapatkan dari komoditas buah mangrove, ikan, kepiting bakau, kerang dan tiram bakau. Hasil survei kesehatan mangrove juga menunjukkan secara umum kondisi mangrove di Desa Uwedikan masih cukup baik.

Simak juga video pilihan berikut:


Survei Ekologi

Hutan Bakau/Mangrove (dok.Instagram @ibnuhafiiz/https://www.instagram.com/p/BkcykT_Bmws/Henry)

Made Darma, Sustainable Mangrove Project Coordinator,Yayasan Pesisir Lestari mengatakan, jenis mangrove di Desa Uwedikan cukup beragam.

“Dalam survei ekologi setidaknya terdapat 11 jenis mangrove yang potensial dikelola” Kata Made Darma.

Dirinya mengatakan diperlukan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengelola hutan mangrove secara lestari melalui advokasi hak pengelolaan.

Juga meningkatkan kapasitas lokal, dan memastikan pembiayaan pengelolaan lestari melalui advokasi perubahan kebijakan di tingkat lokal hingga nasional.

Ia bilang, para kelompok nelayan dan pemerintah desa merasa penting untuk mengajukan izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

“Karena status kawasan mangrove di Desa Uwedikan adalah hutan lindung,” jelasnya

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat KPH Balantak, Anang Arif, SH mengatakan tujuan pelaksanaan perhutanan sosial adalah untuk mewujudkan kemandirian kelembagaan lokal.

Hal itu, katanya, akan meningkatkan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan berbagai usaha perhutanan sosial dan terwujudnya kelestarian fungsi kawasan hutan.

Ia memastikan KPH Balantak mendukung dan akan memfasilitasi agar pengajuan perhutanan sosial oleh Desa Uwedikan dapat terwujud.

Terlebih lagi, katanya, tujuannya adalah memberikan hak akses yang legal kepada pengelola, sehingga perhutanan sosial perlu kita dukung bersama.

“Apalagi, jika mangrove ini memberikan manfaat ekonomi langsung dan selama tidak melakukan pelanggaran aturan di kawasan hutan lindung mangrove,” ucapnya

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono,SP menyebut di Sulawesi Tengah belum ada Perhutanan Sosial di kawasan mangrove.

Menurut Edy, Kabupaten Banggai dinilai beruntung karena memiliki hutan mangrove yang luas. Dirinya mendorong agar Desa Uwedikan segera mengajukan perhutanan sosial.

“Banyak contoh praktik baik dari dampak izin perhutanan sosial yang dapat dijadikan pelajaran untuk mengelola kawasan hutan dengan lestari” Ia menambahkan.

Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani,SH menyebut pihaknya telah menyepakati untuk segera mengajukan skema hutan desa melalui izin perhutanan sosial kawasan mangrove.

Ia menambahkan akan segera menindaklanjuti berbagai dokumen yang perlu disiapkan dengan didampingi oleh YPL dan Japesda.

“Pemdes juga akan memperkuat kesepakatan agar tidak ada pelanggaran dan itu akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang segera kita buat”, tegasnya.

Dalam workshop dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pengusulan pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan oleh para pihak.

Para Pihak itu diantaranya. KPH Balantak, Bappeda Kabupaten Banggai, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, dan DLH Kabupaten Banggai.

Juga Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banggai,

Ada jua Pemerintah Desa Uwedikan, Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Luwuk dan perwakilan kelompok nelayan di Desa Uwedikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya