Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024). Setelah bebas, Rizieq akan melanjutkan kegiatan dakwahnya.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruuf nahim munkar, akan terus kita lanjutkan," kata Rizieq di Bapas Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Selain berdakwah, Rizieq mengaku akan berjuang melawan para koruptor. "Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," kata dia.
Rizieq menyatakan, dengan bebas murni hari ini, ia juga bakal menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50. Dia juga akan mengejar para pelaku melalui proses hukum baik dari nasional maupun internasional.
Dia juga sudah mengirimkan berkas ke pihak-pihak yang peduli soal pelanggaran HAM.
"Saya akan gerakan semua para habaib, para kiai, ustaz pondok pesantren, Majelis Taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat," tuturnya.
"Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu," ucap Rizieq
Dia pun menyatakan perang terhadap pihak yang terlihat dalam kasus KM 50. Rizieq akan meladeni para pihak tersebut secara jantan.
"Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan," ucap Rizieq.
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni hari ini, Senin, (10/6/2024). Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Mengenakan pakaian serba putih, Rizieq mendatangi Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani dirinya.
"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq di Bapas Jakarta Pusat, Senin, (10/6/2024).
Dengan begitu, Rizieq sudah bebas murni tanpa ada ikatan hukum. "Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas," ucapnya.
Sejak 20 Juli 2022 silam, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat meski telah keluar dari sel lapas di Rutan Bareskrim Polri. Dia kemudian menyandang status tahanan kota.
Adapun awal kabar bebasnya Rizieq Shihab, sempat disampaikan menantunya, Habib Muhammad bin Husein Alatas saat orasi di acara Aksi Bela Palestina kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
"Sebagai informasi, Insyaallah besok hari Senin, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata dia.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement