Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5. Alasannya, menurut MK dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, berkenaan dengan dalil tersebut maka pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Boya Baliase, yang sebelumnya sebanyak 20 suara kemudian berubah menjadi 19 suara, Pemohon merujuk pada Bukti P-3, Bukti P-4, dan Bukti P-5.
"Terhadap bukti-bukti tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa ternyata Bukti P-3 dan Bukti P-4 adalah Formulir C. Hasil DPRD-KAB/KOTA, formulir ini berisikan perolehan suara seluruh partai pada TPS 03 Desa Boya Baliase sebelum adanya perbaikan. Sementara Bukti P-5 merupakan Lampiran Model D. Hasil-Kecamatan DPRD-KAB/KOTA, pasca perbaikan,” jelas Anwar Usman.
Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta diperoleh dalam persidangan, diketahui bahwa perbaikan tersebut terjadi karena adanya keberatan yang diajukan oleh beberapa partai politik karena terdapat selisih antara suara sah dan tidak sah atau total pengguna hak pilih.
“Peristiwa tersebut terjadi dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam kemudian merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5,” ungkap Anwar Usman.
Bukannya Hanya PKB
Anwar Usman menyampaikan, rekomendasi Panwascam kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Marawola. Atas penghitungan ulang surat suara tersebut diperoleh fakta bahwa yang mengalami perubahan perolehan suara bukan hanya PKB (Pemohon) tetapi juga beberapa partai lainnya.
“Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menjelaskan bahwa mengenai hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan oleh Termohon tersebut, selanjutnya dilakukan koreksi dengan menggunakan correction pen dengan cara menghapus dan ditulis kembali pada Formulir C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS Desa Boya Baliase serta dimuat dalam Formulir D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Anwar Usman.
Menurut Mahkamah, lanjut Anwar Usman, temuan tersebut dikuatkan oleh Saksi Termohon atas nama Marini yang menyatakan pada saat dilakukannya rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi Pemohon (PKB) hadir dan menandatangani Formulir D. Hasil.
“Selain itu, penghitungan ulang surat suara di TPS 3 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan telah sesuai dengan daftar pemilih tetap yang melakukan pencoblosan, yaitu sebanyak 208 pemilih,” ungkap Anwar Usman.
Advertisement
Tidak Ada Bukti ada Saksi
Oleh karena itu, Anwar Usman meyakini dalil Pemohon mengenai pengurangan suara dari 20 menjadi 19 suara tidak dapat didukung oleh bukti surat/tulisan dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan.
“Mahkamah menyatakan bahwa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon berhasil membantah dalil Pemohon. Semua bukti yang diajukan oleh Termohon relevan dan mendukung jawaban serta keterangan Termohon. Selain itu, keterangan saksi Termohon sesuai dengan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, serta bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa bukti surat/tulisan dan saksi tersebut saling mendukung dan konsisten,” Anwar Usman menandasi.