Polisi Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan telah dilakukan sejak 6 Mei 2024 lalu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Jun 2024, 14:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita terima (ditindaklanjuti)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2024).

Dia pun akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyelidik terbit.

"Nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ujarnya.

Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan telah dilakukan sejak 6 Mei 2024 lalu.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Namun Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu. Dia hanya menyatakan bahwa terlapor berjumlah lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," katanya.

Komisioner KPK ini juga mengamini bahwa laporannya ke Bareskrim Polri sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik dirinya yang tengah diproses Dewas. Ghufron diduga menyalahgunakan jabatan karena membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," kata Ghufron menandaskan.

Selian lapor ke Mabes Polri, Ghufron juga sempat menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan sebab peristiwa dugaan penyalahgunaan jabatan dirinya telah kedaluwarsa.


Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri: Apa Kami Berbuat Kriminal?

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia pun mengungkapkan, Dewas sebagai insan KPK hanya bekerja sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang.

Sehingga, tak mengetahui persis Langkah Nurul Ghufron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

Disatu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa tindakan Ghufron yang seolah-olah menganggap Dewas KPK berbuat kriminal.

"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," pungkas dia.

Sebelumnya, Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.


Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ini Respons Ketua Sementara KPK

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum ada perbincangan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Belum, belum. Saya belum komunikasi," ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

KPK sebelumnya buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah.

"Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan," kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri telah diketahui pimpinan KPK lainnya. Dia menegaskan, pimpinan KPK lain tidak turut terlibat dalam laporan itu.

Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK, itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," tegas Ali.


Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan Ghufron terkait proses sidang etik pada Senin kemarin.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, Hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," tutur Ario kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ario menyebut, Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai. Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan yang terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK wajib mematuhi keputusan tersebut sebab memiliki implikasi hukum.

"Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum," jelas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya