Liputan6.com, Jakarta - Mumpung berpasangan suami istri sedang di kota Makkah, melaksanakan ibadah haji. Sekaligus ada keinginan menciptakan kenangan tak terlupakan. Maka dua keinginan, antar aibadah khusyuk dan menciptakan momen dilakukan secara bersama.
Kejadian semacam ini tercermin dalam keinginan beberapa orang yang berkunjung ke Kota Suci Makkah untuk menciptakan momen yang spesial dengan membuat atau memperbanyak keturunan.
Ada sebagian orang, sejak awal, impian untuk menunaikan ibadah haji dan merasakan momen spiritual yang mendalam telah membakar hati banyak orang.
Namun, bagi sebagian individu impian tersebut tidak hanya berhenti pada ibadah semata, tetapi juga meluas hingga mencakup momen penting lainnya, seperti keinginan untuk menghasilkan keturunan, bahkan di tempat suci seperti Makkah tersebut.
Bagi mereka, membuat anak di kota yang memiliki makna religius yang mendalam seperti Makkah bukan hanya sekadar memperkokoh ikatan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan rohani yang tak terlupakan. Harapannya juga mendapat keturunan yang berkualitas.
Lalu bolehkah demikian?
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Ini yang Harus Dibedakan
Mengutip Hidayatuna.com, pendakwah muda, Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan bahwa jika kasusnya ingin membuat anak di tanah suci saat musim haji, maka yang perlu diperhatikan oleh orang tersebut adalah harus bisa membedakan antara musim haji dengan rangkaian ibadah haji.
“Jadi kita harus bisa membedakan antara musim haji dengan rangkaian ibadah haji. Nah, artinya haji reguler ini kan durasinya (menetap di Arab) sekitar 40 hari,” kata Ustad Fauzan dalam acara Podcast Setengah Kamar.
Misalnya untuk jemaah haji jangan sampai salah beranggapan bahwa yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri itu selama menetap 40 hari di Makkah, melainkan yang dilarang adalah ketika sudah memasuki rangkaian ibadah haji selama 4-5 harian.
“Yang dilarang itu ketika kita sudah ihram, (saat) memulai rangkaian ibadah haji. Sekitaran 9 Dzulqa’dah sampai selesai rangkaian ibadah haji,” jelasnya.
Advertisement
Berikut Ini yang Dilarang
Dengan demikian lanjut Ustad Fauzan, aktivitas melakukan hubungan suami istri dalam rangka untuk memperoleh anak berkualitas di tanab suci dibolehkan dan sah-sah saja asal harus diluar rangkaian ibadah haji.
“Artinya di luar rangkaian ibadah haji itu tidak apa-apa melakukan hubungan suami istri.Yang dilarang itu ketika sudah niat ihram sampai batas akhir, tahallul atau tawaf ifadah atau perpisahan. Itu yang dilarang,” tegasnya.
Sebagai informasi, ritual ibadah haji sejatinya hanya membutuhkan waktu berkisar selama 4-5 hari. Rangkaiannya meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahallul.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul