Idham Mase Ajukan Banding kepada Catherine Wilson, Keberatan dengan Nafkah Mutah dan Iddah Rp700 Juta

Idham Mase sebelumnya sudah resmi bercerai dengan Carherine Wilson.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 10 Jun 2024, 17:30 WIB
Idham Mase di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Liputan6.com, Jakarta Idham Mase mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Catherine Wilson. Langkah itu diambil karena Idham menilai ada yang keliru dalam putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. 

Diakui Idham Mase, keberatannya terletak di poin nafkah Iddah dan Mutah yang harus diberikan kepada Catherine Wilson. Per hari ini, Idham Mase resmi mengajukan bandingnya.

"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ujar Idham Mase di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

"Poinnya itu di nafkah iddah sama mut’ah," Idham Mase menambahkan.

 


Keberatan

(Youtube/TRANS7 OFFICIAL)

Idham merasa keberatan dengan besaran nafkah mutah Rp400 juta yang diberikan kepada Catherine Wilson. Ia menilai nafkah mutah bersifat hadiah, dan tidak harus ditentukan besaran yang harus diberikan. 

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp400 juta, sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," papar Idham.

 


Terlalu Besar

Catherine Wilson (Foto: M. Altaf Jauhar/ liputan6)

Menurut Idham, jumlah itu terlalu besar untuk sebuah nafkah mutah. Apalagi dalam putusan, ia juga harus memberi nafkah iddah sebesar Rp300 juta yang dibayar selama 3 bulan. 

"Buat saya terlalu besar. Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp400 juta, itu mut’ah. Kalau iddah nya Rp300 juta, itu selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan," kata Idham.

 


Tuntutan Tak Dikabulkan

Idham menambahkan, ada tuntutan Catherine Wilson yang  disahkan dan tidak. Salah satunya soal nafkah lampau sebesar Rp800 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim. 

"Untuk nafkah selama saya sama-sama, masa lampau, itu ditolak karena terbukti saya selalu kasih. Jadi itu ditolak permintaannya Catherine yang nafkah lampau yang Rp800 juta. Jadi yang disahkan ada dua, iddah sama muttah," ucap Idham Mase.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya