Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok kemungkinan akan melakukan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.
Rencananya, Kota Depok akan membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo pada 2025.
Advertisement
Kabid Kebersihan dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Depok, Dadan Ardan Kurniawan mengatakan, telah mendapatkan kabar, operasional TPPAS Lulut Nambo untuk kapasitas pembuangan sampah sebanyak 50 ton. Nanti ke depannya akan berangsur-angsur naik menjadi 100 ton, sampai 500 ton.
"Mudah-mudahan Kota Depok di 2025 sudah bisa buang ke Nambo. Ada kemungkinan juga 2024 sudah bisa buang misalkan di Nambo sudah siap," kata dia, Senin (10/6/2024).
Ardan menjelaskan, pembuangan sampah yang berasal dari Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo, dikenakan biaya sebesar Rp125 ribu per ton. Biaya tersebut merupakan ketentuan dari Provinsi Jawa Barat.
"Provinsi Jawa Barat yang berwenang untuk mengatur masalah TPPAS Nambo," jelas dia.
Sambil menunggu kepastian akhir pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo, Pemerintah Kota Depok sedang mengejar progress Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung.
TPST tersebut akan memproses sampah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF). "Progres untuk TPST Cipayung yang kapasitas 300 ton, sekarang lagi proses lelang di Kementerian PUPR," ucap Ardan.
Diuji Coba
Tahun ini Pemerintah Kota Depok sedang menyelesaikan rancang bangun konstruksi beserta mesinnya. Pada 2025, akan dilakukan uji coba pengolahan sampah selama enam bulan yang masih di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR.
"Nanti setelah uji coba, enam bulan kemudian akan diserahterimakan pembangunan TPS kepada pemerintah kota Depok untuk dioperasionalkan," terang Ardan.
Dia mengungkapkan, sampah yang dikelola menggunakan mesin RDF yang memiliki kapasitas 300 ton sampah, akan menghasilkan bahan bakar pengganti batu bara. Nantinya energi tersebut akan digunakan industri.
"Kita akan kerjasama dengan Indocement, ini masih dilakukan penjajakan untuk dilakukan Memorandum of Understanding," kata Ardan.
Advertisement
Sudah Ditandatangani
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso, menyebutkan perizinan tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor telah ditandatangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Januari 2024.
Menurut Taufiq, saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah setempat dan lembaga lainnya tengah mengurus izin operasionalnya. Pada tahap percobaan pertama dan kedua TPPAS Lulut Nambo dapat menampung sampah minimal 50 ton per hari. Target maksimalnya TPPAS tersebut dapat menampung sampah sebanyak 70 ton per hari.
"Tetapi, mudah-mudahan ini bisa beroperasi dalam waktu dekat. Nah minggu ini dan minggu depan rencananya kita akan melakukan uji coba lagi yang ketiga dan keempat dengan mendatangkan dari beberapa kabupaten. Kalau kemarin yang uji coba yang kesatu dan kedua sampahnya kita datangkan dari Kabupaten Bogor, tetapi ke depan nanti kita datangkan dari kabupaten dan kota yang lain, termasuk dari Tangerang Selatan," ujar Taufiq di Bandung, Selasa (6/2/2024).
Taufiq mengatakan akses jalan menuju TPPAS Lulut Nambo juga tengah ditata kembali. Pasalnya meski masih layak dilalui, tetapi terdapat jalan yang kondisinya kurang baik di beberapa titik. Selain itu, lokasi parkir sejumlah truk pengangkut sampah juga menjadi salah satu fokus pengoperasian TPPAS Lulut Nambo.
"Penataan parkir truk (sampah). Truk-truk itu banyak yang parkir di pinggir jalan. Nah ini perlu kita tata kembali. Intinya untuk angkutan sampah menuju dan ke TPPAS ini insyaallah bisa lancar tidak ada masalah," kata Taufiq.